Penangkaran burung hantu tersebut dikembangkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Sejahtera Bersama serta warga sekitar. Mereka membuat tempat karantina seluas 6 X 12 meter untuk penangkaran jenis burung yang aktif saat malam hari. Setelah tiga bulan, anakan burung yang telah siap dan dapat memangsa tikus dilepaskan ke alam.
Pengurus karantina Desa Tlogoweru Pujo Arto mengatakan, ini menjadi solusi yang alami untuk mengendalikan populasi tikus."Kita sudah dapat melepaskan sekitar 70 ekor burung ini ke alam bebas," kata Pujo.
Tyto alba memiliki kemampuan berburu sangat tinggi dengan memangsa tikus hingga tiga ekor per hari. Selain itu, daya pengelihatannya juga tajam hingga jarak 500 meter.
Untuk mencegah perburuan liar, desa tersebut juga mengeluarkan peraturan dan sangsi tegas berupa denda Rp 1,2 juta bagi pemburu yang tertangkap.

0 komentar:
Posting Komentar